Selasa, 14 Mei 2024

Berlaku 2023, Ini Akibatnya Bila STNK Mati Dua Tahun

RoadRide.id – Bagi para pengendara sepeda motor harus menyadari aturan ini bila tidak sepeda motor yang digunakan jadi ilegal alias bodong atau tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Lewat masa berlaku perpanjangan STNK lima tahun dan menunggak pajak STNK dua tahun berturut-turut maka bakal bikin motor diblokir registrasinya.

Ini sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan aturan ini sudah mulai berlaku tahun 2023.

Bila motor sudah terblokir maka otomatis data-datanya juga dihapus secara permanen.

Baca juga: Polri Hentikan Penerbitan Pelat RF, Ini Alasannya

Alhasil motor kalian jadi ilegal alias bodong.

Namun, sebelum penghapusan permanen, si pemilik kendaraan bakal dapat tiga kali surat peringatan.

Jadi, prosesnya tidak langsung sebab ada tahapannya.

Tapi bila sudah diberi peringatan tidak ada respon untuk membayar pajak kendaraan maka siap-siap saja data sepeda motor kalian bakal dihapus selamanya.

Baca juga: Ayla Bermesin Turbo Siap Mengaspal di Indonesia

So, jangan lupa bayar pajak kendaraan ya guys! ***

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

- Advertisement -

Stay Connected

0FansSuka
201PengikutMengikuti
3,912PengikutMengikuti
21,700PelangganBerlangganan

BERITA TERBARU

POPULER