Kamis, 9 Mei 2024

Polri Hentikan Penerbitan Pelat RF, Ini Alasannya

RoadRide.id – Perilaku pengguna pelat RF belakangan ini kerap jadi sorotan dan pengendara yang mempunyai pelat nomor tersebut disebut-sebut ‘sakti’ dan kerap berulah dengan bertindak arogan di jalanan.

Akhirnya pelat RF tersebut kini sudah dihentikan penerbitannya.

Seperti dikutip dari AUTOTIVO, Polri telah menghentikan penerbitan pelat RF sejak November 2022.

Pelat nomor RF adalah termasuk kode pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia atau khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat negara atau pemerintahan.

Baca juga: Kawasaki Indonesia akan Gelar Kembali Kawasaki Bike Week 2023

Namun, kini pelat RF tak hanya digunakan oleh para pejabat.

Masyarakat umum juga bisa memilikinya dengan cara Membeli.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor resgistrasi dan huruf seri tertentu.

Dijelaskan dalam pasal 6 ayat 1, STNK/TNKB rahasia itu diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas seperti petugas intelijen TNI, intelijen Polri, intelijen kejaksaaan, Badan Intelijen Negara, penyidik atau Penyelidik.

Baca juga: Ayla Bermesin Turbo Siap Mengaspal di Indonesia

Sementara itu, meski sama-sama pelat RF, pelat untuk warga sipil dan pejabat tetap berbeda.

Pelat RF bisa dimiliki oleh masyarakat umum dengan cara dipesan untuk membeli nomor cantik.

Hal ini diperbolehkan dan ada ketentuan yang mengaturnya .

Tapi khusus pelat RF untuk pejabat mempunyai kepala angka 1 pada TNKB dan terdiri dari empat digit. ***

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

- Advertisement -

Stay Connected

0FansSuka
201PengikutMengikuti
3,912PengikutMengikuti
21,700PelangganBerlangganan

BERITA TERBARU

POPULER