Kamis, 18 April 2024

Jangan Sembarangan, Pakai Roof Box di Mobil Bisa Kena Tilang

RoadRide.id – Sebagian pemilik mobil berpenumpang ketika akan membawa barang melebihi kapasitas bagasi mobil, akan menambahkan roof box di bagian atas mobilnya.

Roof box merupakan tempat penyimpanan tambahan yang diletakkan pada bagian atap mobil.

Pemakaian roof box ini ternyata bisa melanggar aturan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggunaan roof box biasanya menjadi solusi untuk menambah ruang penyimpanan barang di mobil sehingga barang yang dibawa tidak harus masuk ke ruang penumpang jika kapasitas bagasi sudah penuh.

Baca juga: All New Ertiga Hybrid Bawa Suzuki Raih Penghargaan Marketeers Editor’s Choice Award 2022

Pemakaian roof box bersinggungan dengan syarat teknis dan laik jalan.

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Roof box yang dipasang di mobil merupakan pelanggaran lalu lintas dan bisa dikenai sanksi tilang.

Apapun yang merubah bentuk dimensi dan daya angkut pada kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran.

Baca juga: Suzuki Avenis 125 Resmi Mengaspal di Indonesia

Penambahan roof box dari mobil bawaan pabrik, bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 50 ayat 1 yang mewajibkan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk melakukan uji tipe.

Isi pasal tersebut adalah uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan / atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe.

Uji tipe pada kendaraan yang sudah dimodifikasi juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7, pengujian fisik diperlukan untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan.

Penggunaan roof box bisa terancam dikenakan sanksi sesuai Pasal 285 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca juga: Ini Perbedaan Oli Mineral dan Oli Sintetis

Di sisi lain pemasangan roof box pada mobil akan mengganggu kestabilan kendali mobil.

Pasalnya, ketika mobil memiliki beban tambahan di atap maka akan mempengaruhi traksi pada roda depan yang makin berkurang.

Risiko terparah adalah mobil mudah limbung saat melewati tikungan. ***

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

- Advertisement -

Stay Connected

0FansSuka
201PengikutMengikuti
3,912PengikutMengikuti
21,600PelangganBerlangganan

BERITA TERBARU

POPULER