Jumat, 17 Mei 2024

Tahun 2023, Polri Berlakukan Pembagian SIM dalam Tiga Golongan, Ini Penjelasannya

RoadRide.id – Mulai tahun 2023, Korlantas Polri akan membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan.

Penggolongan SIM C ini sesuai dengan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas.”

“Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Drs. Yusri Yunus dalam keterangan persnya, Rabu (11/1/2022).

Baca juga: Ke-25 Jalan Protokol Ini bakal Jadi Jalan Berbayar di Jakarta

Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan, yakni mempunyai SIM C dan SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan Sejak SIM C diterbitkan.

Selain persyaratan yang telah disebutkan di atas, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi pemohon sebelum membuat SIM C1, salah satunya usia minimum 18 tahun.

Bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.

Seperti pembuatan SIM C, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formular, melampirkan fotokopi dan KTP asli, melakukan pemeriksaan Kesehatan jasmani dan rohani, ikut ujian teori, uji simulator, dan ujian praktik.

Baca juga: 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Berlaku Aturan Ganjil Genap

Soal biaya penerbitan, tetap mengacu ke Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia, di situ dijelaskan untuk membuat SIM C1 dikenakan Rp100 ribu.

Wacana soal pembagian SIM C reguler, C1, dan C2 sejatinya sudah terdengar sejak 2016 silam.

Saat itu penggolongan SIM C akan dilakukan pada akhir 2021, bersamaan dengan ditekennya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Namun karena pertimbangan persiapan belum maksimal, baru akan dijalankan 2023 ini. ***

 

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

- Advertisement -

Stay Connected

0FansSuka
201PengikutMengikuti
3,912PengikutMengikuti
21,700PelangganBerlangganan

BERITA TERBARU

POPULER