Kamis, 25 Juli 2024

Ke-25 Jalan Protokol Ini bakal Jadi Jalan Berbayar di Jakarta

RoadRide.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencanangkan pemberlakuan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di berbagai jalan protokol di Jakarta.

Hal ini merupakan salah satu strategi push dari pemerintah untuk mendorong peningkatan pemakaian transportasi umum dan pengurangan pemakaian kendaraan pribadi di Jakarta.

Berkaitan dengan tarif, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

Baca juga: 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Berlaku Aturan Ganjil Genap

Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), dijelaskan kebijakan ini merupakan pembatasan kendaraan bermotor secara elektronik pada ruas jalan, kawasan, dan waktu tertentu.

Berdasarkan kriteria tersebut, Pemprov DKI dalam Raperda tersebut mencantumkan daftar 25 ruas jalan protokol yang bakal diterapkan ERP atau jalan berbayar elektronik, yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Moh. Husni Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang), Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto), Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan), Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Pasar Senen, Jalan Gunung Sahari, dan Jalan HR Rasuna Said.

Sementara Polda Metro Jaya mendukung kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing yang diwacanakan Pemprov DKI Jakarta dengan harapan dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta.

“Pasti setiap kebijakan kan tujuannya untuk itu (mengurangi kemacetan), bagaimana agar lalu lintas berjalan.”

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Ruas Tol Pekanbaru-Bangkinang 30,9 Kilometer di Riau

“Tapi rencana itu memang dibuat oleh Pemprov,” jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman dilansir dari laman Polri, Selasa (10/1/23).

Kombes. Pol. Latif Usman mengatakan pihaknya nanti akan terlibat dalam penerapan tersebut.

Sebab, masalah kemacetan ini merupakan masalah lintas stakeholder.

Tujuan ERP untuk mengatur volume kendaraan di Jakarta, sama halnya dengan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap.

Baca juga: Dibangun dengan Investasi Rp14,26 Triliun, Tol Ini Bikin Jarak Semarang – Yogyakarta Lebih Singkat

“Tujuannya nanti untuk bagaimana pengaturan volume kendaraan bisa diatur jam operasionalnya.”

“Ataupun mereka pembatasan untuk aktivitas masyarakat seperti kebijakan ganjil genap sebenarnya.”

“Tapi kan ini ada beberapa ruas yang memang istilahnya untuk mengurangi kemacetan di jalan berbayar itu,” pungkas Dirlantas. ***

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

- Advertisement -

Stay Connected

0FansSuka
201PengikutMengikuti
3,912PengikutMengikuti
21,900PelangganBerlangganan

BERITA TERBARU

POPULER