RoadRide.id – Polda Metro Jaya meresmikan 11 unit Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang merupakan kamera tilang yang terpasang di mobil patroli milik Ditlantas Polda Metro Jaya.
Nantinya kamera tersebut akan dipasang di 11 unit mobil patroli petugas Kepolisian untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.
Mobil patroli tersebut akan melakukan razia di ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE statis, jumlahnya hingga saat ini terdapat 98 unit kamera ETLE yang sudah terpasang di ruas jalanan Ibu Kota Jakarta dan kota penyangga.
Dalam proses penindakan, ETLE Mobile akan merekam para pelanggar lalu lintas.
Baca juga: Voltmeter Terobosan Honda untuk Sepeda Motor Tanpa Kick Starter
Lalu data dan info para pelanggar akan dikirim ke back office Ditlantas Polda Metro Jaya.
Setelah dilakukan verifikasi, Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengirim surat tilang kepada para pelanggar melalui jasa Pos Indonesia.
Sebelumnya Kapolri, Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., telah memerintahkan kepada seluruh anggota Polantas untuk tidak melakukan tilang manual di jalan lagi.
Dilansir dari laman Korlantas Polri, terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Ini Alasannya Lampu Rem Berwarna Merah
Jenis elanggarannya seperti melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang, serta tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. ***