Rabu, 15 Mei 2024

Ini Keuntungan Bila Anda Mempunyai Kendaraan Listrik

RoadRide.id – Pemerintah mulai serius menciptakan tren penggunaan kendaraan listrik di kalangan masyarakat.

Teranyar, pemerintah berencana memberikan subsidi Rp6,5 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik dan sedang mempersiapkan subsidi untuk mobil listrik.

Tak hanya itu, ada sejumlah keuntungan yang diraih para pengguna sepeda motor maupun listrik berkat kebijakan pemerintah.

Pertama, pajak tahunan kendaraan listrik lebih murah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, pada Pasal 10 dan Pasal 11 tertulis bahwa pajak kendaraan listrik hanya mencantumkan 10 persen dari harga normalnya.

Baca juga: Ayo Kenali Teknologi Kendaraan Bermotor Listrik

Kedua, membeli mobil listrik tidak dikenakan biaya Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).

Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, tercatat bahwa PPnBM pada mobil listrik dapat dikenakan 15 persen dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 0 persen.

Ketiga, kendaraan listrik juga bebas ganjil genap. Disebutkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 4, di mana kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik tidak dikenakan aturan sistem ganjil genap.

Keempat, keuntungan mempunyai kendaraan listrik juga berkontribusi dalam mengurangi jumlah emisi gas buang kendaraan.

Baca juga: Mirip Honda CMX500 Rebel, Motor asal Tiongkok Ini Dijual Hanya Rp63 Juta

Pasalnya, kendaraan listrik tidak menghasil emisi gas karbon yang menyebabkan polusi udara ketika dikendarai.

Dengan begitu kualitas udara bersih, terutama di kota-kota besar dapat meningkat secara optimal. ***

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

- Advertisement -

Stay Connected

0FansSuka
201PengikutMengikuti
3,912PengikutMengikuti
21,700PelangganBerlangganan

BERITA TERBARU

POPULER